Karena kondisi sampah kita campur aduk karena tidak dipilah antara sampah organik (basah) dan sampah anorganik (kering) sehingga menyulitkan penerapan teknologi untuk pengolahan sampah seperti ini. Ditambah lagi dengan kondisinya yang sangat basah (kadar air > 60 % dan nilai kalor sampah = 600 – 800 kkal/kg) menyebabkan sampah cepat busuk dan mengeluarkan air lindi à menimbulkan polusi udara, air, dan tanah, serta dapat mengganggu kesehatan).
TPA yang ada di Indonesia adalah pola yang paling primitif (tanpa teknologi) yaitu ‘open dumping’ (buang – timbun) sehingga timbul masalah pencemaran udara (bau busuk), tanah dan air (akibat rembesan air lindi). Kondisi sampah canpur aduk yang basah akan menghasilkan gas metan yang mudah terbakar, maka di setiap TPA selalu terjadi pembakaran yang tidak terkendali dan menimbulkan banyak asap, bahkan bisa menimbulkan ledakan (kasus TPA Leuwigajah – Cimahi yang menimbulkan korban jiwa).
Sulitnya mendapatkan lahan TPA menyebabkan timbunan sampah menjadi menjadi gunungan sampah yang sangat tinggi, maka tidak heran bila sering terjadi longsor yang menimbulkan korban.
Tidak ada. Cara yang paling efektif dan murah adalah masyarakat memilah sampahnya sendiri, dan ini sama artinya membangun budaya baru dalam hal memperlakukan sampah. Selain itu, sistem pengangkutan sampah juga harus diubah, tidak bisa lagi 1 truk sampah untuk mengangkut berbagai jenis sampah, sehingga perlu diatur jadwal angkut berdasarkan jenis sampahnya.
Artinya manajemen pengangkutan sampah mutlak diberlakukan secara ketat, disiplin dan konsisten dan didukung perangkat keras yang cukup memadai dan layak.
Sampah yang sudah dipilah oleh masyarakat antara sampah organik (basah) dan sampah anorganik (kering) diangkut secara terpisah karena tujuan pengolahannya berbeda.
Sampah organik yang umumnya sayuran, daun, dahan dan sisa makanan, diangkut ke pabrik kompos untuk dijadikan pupuk kompos, sedangkan sampah anorganik berupa plastik, logam, kaca, dll dipilah berdasarkan jenis materialnya untuk dijual ke pabrik yang menggunakan barang tersebut sebagai bahan baku (didaur ulang).
Sisa pilahan yang tidak laku dijual dimusnahkan di dalam incinerator.
Masyarakat umum, petani, pekebun, dll diwajibkan menggunakan pupuk kompos.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 18 tahun 2008, Pilihan solusi Pengolahan Sampah harus berbasis teknologi, yaitu:
Sanitary Landfill : membutuhkan lahan luas dan persyaratan amdal yang ketat dan membutuhkan biaya besar.
Komposting : Pabrik kompos (hanya untuk sampah organik) yang dikelola secara industri dan pasarnya dilindungi dan didukung oleh Pemerintah.
Incinerator : Pemusnahan sampah campur aduk berbasis teknologi pembakaran terkendali dan harus dikelola seperti di pabrik/industri.
Di kota (besar atau kecil) sangat sulit memperoleh lahan yang luas untuk sanitary landfill, sedangkan masyarakat pada umumnya sulit untuk ‘diajak’ belajar memilah sampah (butuh waktu lama sekali), maka pilihan yang tersedia tinggal incinerator.
Sayangnya, incinerator yang tersedia di dunia dirancang untuk sampah dengan nilai kalor minimal 1800 kkal/kg sehingga apabila digunakan untuk sampah kita ini akan membutuhkan energi luar (BBM/BBG, batubara atau sumber energi lainnya) dalam jumlah yang sangat besar.
Satu-satunya cara yang bisa dipilih untuk mengatasi masalah sampah kota saat ini adalah penerapan teknologi incinerator merek DODIKA® yang memang dirancang khusus untuk memusnahkan sampah campur aduk dan basah, namun konsumsi energi untuk proses pembakarannya rendah.
Sampah organik yang umumnya sayuran, daun, dahan dan sisa makanan, diangkut ke pabrik kompos untuk dijadikan pupuk kompos, sedangkan sampah anorganik berupa plastik, logam, kaca, dll dipilah berdasarkan jenis materialnya untuk dijual ke pabrik yang menggunakan barang tersebut sebagai bahan baku (didaur ulang).
Sisa pilahan yang tidak laku dijual dimusnahkan di dalam incinerator.
Masyarakat umum, petani, pekebun, dll diwajibkan menggunakan pupuk kompos.
Sampah kering bila dibakar di dalam incinerator akan menghasilkan panas karena nilai kalornya tinggi dan kadar airnya rendah, dan panas inilah yang dijadikan sumber energi untuk membangkitkan listrik. Tapi sampah basah atau campur aduk dengan nilai kalor rendah tidak mungkin menghasilkan panas yang cukup besar untuk membangkitkan listrik. Benar bahwa sampah organik menghasilkan gas metan, dan untuk bisa memanfaatkan gas metan itu sebagai bahan bakar maka gas metan hasil pembusukan sampah harus ditampung terlebih dahulu agar bisa disalurkan ke tungku pembakar/ketel uap untuk pembangkit listrik.
Sumber energi panas dari sampah domestik hanya bisa berperan sebagai pendamping/tambahan dari sumber energi fosil sebagai energi utama untuk pembangkit listrik.
Incinerator sampai saat ini masih banyak digunakan sebagai solusi pengolahan sampah di berbagai kota besar di dunia meskipun sudah berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi dan mendaur ulang sampah. Pemilihan teknologi incinerator adalah dengan cara membandingkan dampak negatifnya bila sampah itu dibakar/terbakar secara tidak terkendali, atau membiarkan proses pembusukan yang akan menghasilkan gas metan yang secara langsung akan menggerogoti ozon, karena dampak negatif gas metan 21 kali lebih buruk dibandingkan bila sampah itu dibakar dan menghasilkan CO2 yang dikenal menimbulkan efek rumah kaca, namun CO2 ini dapat diubah menjadi O2 oleh tanaman.
Kemitraan swasta didalam pengelolaan sampah kota menjadi suatu keniscayaan saat ini atas dasar pertimbangan:
- Bahwa unsur subsidi dari APBD untuk biaya pengelolaan sampah secara pukul rata tidak sepatutnya dipertahankan lagi dengan melihat realita adanya kemampuan sebagian masyarakat strata ekonomi menengah ke atas untuk menanggung biaya pengelolaan secara mandiri. Unsur subsidi dari APBD ditujukan secara selektif ke pada kelompok masyarakat yang belum mampu dibebani biaya pengolahan sampah sepenuhnya.
- Bahwa kemitraan swasta dapat berperan di bidang pengelolaan sampah kota pada wilayah tertentu yang mampu menanggung biaya pengelolaan sampahnya sendiri, contohnya kawasan real estate, kawasan komersial, hotel, dll yang mampu membayar biaya retribusi > Rp. 100.000,-/m3 sampahnya.
- Bahwa peran swasta tersebut meliputi pelayanan angkutan sampah dari sumber ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan pengolahan sampah secara tuntas di TPST tersebut, misalnya dengan aplikasi Incinerator di TPST. Dan untuk menjamin kesinambungan pelayanan tersebut maka harus memenuhi perhitungan secara komersial yang memberi keuntungan ke pada pihak swasta pengelola sampah tersebut.
Implementasi dari konsep business-to-business ini membutuhkan prasyarat sebagai berikut:
- Payung hukum dalam bentuk Perda sebagai peraturan pelaksanaan Undang Undang tentang Pengelolaan Sampah, yaitu menempatkan Dinas Teknis (Dinas Kebersihan/Lingkungan Hidup/PU) sebagai regulator dan pengawas (controller), sedangkan mitra swasta pengelola sebagai operator pengelola sampah yang mengikat kontrak dengan Perusahaan Pengelola Kawasan (Estate Management).
- Bentuk kemitraan yang menjamin keberlangsungan usaha pengelolaan sampah untuk jangka waktu panjang mengingat mitra swasta berperan sebagai Investor. Dalam hal ini diperlukan dukungan yang intens dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi kebutuhan sarana & prasarana, izin & legalitas dan lain-lain kepada mitra swasta karena pada akhirnya program ini bertujuan untuk mengurangi beban Pemda sendiri (baik beban fisik sampah maupun beban finansial APBD).
Unsur subsidi APBD dapat dikurangi secara signifikan dan dapat dialihkan ke sektor lain yang memberi manfaat lebih untuk masyarakat. Subsidi lebih tepat sasaran.
Beban masalah sampah (SDM, armada truk, TPA & Alat Berat) yang selama ini ditanggung oleh Pemda (dalam hal ini Dinas Teknis) akan berkurang banyak dan beralih ke pada Mitra Swasta.
Sampah dapat dikelola secara tuntas dan berkesinambungan.