Atasi Pengelolaan Sampah di Kuta dan Tuban, TPST Padang Seni Siapkan Mesin Incinerator Non Stop 24 Jam
BADUNG, balipuspanews.com — Mesin incinerator siap beroperasi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Padang Seni, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung untuk membantu pengelolaan sampah di wilayah Kuta dan Tuban. Menjelang beroperasi, TPST tersebut menggelar prosesi melaspas dan ujicoba operasional dua unit mesin incinerator, Sabtu (20/12/2025).
TPST Padang Seni, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung menggelar prosesi melaspas dan ujicoba operasional dua unit mesin incinerator, Sabtu (20/12/2025)
Hadir dalam uji coba itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung Ni Made Rai Wirastuthi, Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung Anak Agung Gede Agung Dalem, Komisaris PT Dodika Prabsco Resi Abadi Karina Prabowo, Sekretaris Camat Kuta, Lurah Kuta, Bendesa Adat Kuta, serta perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta.
Komisaris PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Karina Prabowo Sanger menjelaskan bahwa mesin incinerator yang dioperasikan memiliki kapasitas pengolahan sekitar 10 hingga 15 ton sampah per hari, tergantung pada jenis sampah yang masuk. Menurutnya, kinerja mesin akan jauh lebih optimal apabila sampah telah dipilah sejak dari sumber.
“Kalau sampahnya dipilah, itu sangat meringankan kerja mesin. Karena bagaimanapun sekarang sudah ada peraturan, dan kita memang harus mulai membiasakan diri memilah sampah, termasuk mengedukasi anak-anak sejak dini,” ujarnya.
Karina menambahkan, mesin incinerator milik PT Dodika dirancang untuk beroperasi nonstop selama 24 jam. Pada tahap awal, kayu bakar digunakan hanya untuk proses start awal guna menjaga suhu pembakaran tetap panas. Setelah itu, proses pembakaran sepenuhnya memanfaatkan sampah campuran sebagai bahan bakar utama.
“Untuk awal saja kami pakai kayu bakar agar suhu tetap panas. Selebihnya, sampah masuk full campur aduk. Tapi tetap lebih baik kalau dibilas atau dipilah,” jelasnya.
Terkait residu hasil pembakaran, Karina menyampaikan bahwa abu sisa pembakaran masih memiliki nilai guna. Residu tersebut dapat dimanfaatkan sebagai campuran bahan bangunan seperti paving block, batako, hingga aspal karena telah melalui proses penguncian residu yang aman.
“Abunya bisa dimanfaatkan kembali. Yang keluar dari laci abu itu sudah aman dan bisa dipakai untuk bahan bangunan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem pengambilan abu masih dilakukan secara manual. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen PT Dodika untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
“Kami masih manual karena memang ingin membuka lapangan pekerjaan. Dalam satu kali operasional 24 jam, ada sekitar 16 orang yang bekerja,” ungkapnya.
Menanggapi isu larangan penggunaan insinerator, Karina menegaskan bahwa regulasi pemerintah melarang pembakaran terbuka, bukan teknologi incinerator yang memenuhi standar teknis dan lingkungan.
“Kita mengikuti peraturan dari Kementerian. Yang dilarang itu pembakaran terbuka. Mesin kami sudah memenuhi persyaratan, salah satunya Permen P 70 terkait dioksin dan furan,” tegasnya.
Menurut Karina, mesin incinerator PT Dodika telah melalui uji dioksin-furan, termasuk pengujian di Yogyakarta dan Batu. Selain itu, uji emisi dilakukan secara berkala dengan hasil emisi berada di bawah ambang batas yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Semua pembakaran pasti mengeluarkan asap. Merokok saja ada asap. Tapi asap kami masih di bawah ambang batas. Uji emisi pasti ada, dan uji dioksin-furan akan kembali dilakukan setelah mesin beroperasi sekitar dua minggu hingga satu bulan,” jelasnya.
Secara teknis, Karina memaparkan bahwa sampah residu maupun campuran dimasukkan ke dalam tungku pembakaran dengan suhu antara 800 hingga 1.200 derajat Celsius.
Mesin ini dilengkapi dua ruang bakar, yakni ruang bakar utama dan second chamber. Di bagian atas terdapat waste scrubber serta sistem penangkap debu partikel halus dengan sirkulasi air sebelum asap dilepaskan ke udara.
“Di belakang ada penangkap debu partikel halus, ada sirkulasi airnya. Jadi asap yang keluar sudah melalui proses penyaringan,” paparnya.
Untuk mendukung kestabilan pembakaran, PT Dodika menggunakan LNG (Liquid Natural Gas) sebagai bahan bakar pendukung. Karina menyebutkan, ketersediaan LNG di Bali relatif aman karena telah tersedia depo LNG, khususnya di wilayah Tabanan. Mesin incinerator tersebut tercantum di e-katalog dengan harga Rp4,4 miliar di luar PPN.
Selain di Bali, mesin incinerator PT Dodika juga telah beroperasi di sejumlah daerah lain seperti Sulawesi, Yogyakarta, dan Batu Malang, serta tengah dalam tahap penyelesaian di Gili Trawangan.
Permintaan mesin cenderung meningkat menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Adapun usia pakai mesin diperkirakan mencapai 15 tahun, tergantung perawatan, dengan garansi dua tahun serta dukungan ketersediaan suku cadang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Dr. Ir. Anak Agung Gede Agung Dalem, ST., M.T., mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia saat ini telah memasuki fase darurat sampah. Bahkan, terdapat kementerian yang menyatakan sejumlah daerah berada dalam kondisi kedaruratan sampah.
“Kondisi ini disebut darurat sampah karena pengelolaan sampah selama ini masih terkendala. Selama ini cenderung mengumpulkan, mengangkut, kemudian dibuang ke TPA,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun sistem controlled landfill atau sanitary landfill telah diterapkan di TPA, pada praktiknya sampah tetap menumpuk sehingga kapasitas TPA di seluruh Indonesia, termasuk Sarbagita Bali, semakin penuh.
Kondisi tersebut menyebabkan antrean sampah masuk ke TPA terkendala, yang berdampak pada tertundanya pengumpulan dan pengelolaan sampah di sumber.
“Ketika sampah tidak bisa masuk ke TPA, jalur pengangkutan dan pengumpulan menjadi tertunda. Akibatnya, sampah di lokasi tertentu tidak segera terangkut,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat terus didorong untuk mengelola sampah dengan memilah, memanfaatkan ulang, dan mengolah menjadi kompos. Namun, dari proses tersebut tetap akan menghasilkan residu yang harus ditangani.
“Residu ini memang boleh dibawa ke TPA. Tetapi ketika TPA penuh, akan terjadi penumpukan di jalan, perumahan, dan perkantoran. Ini yang menuntut kita mengintegrasikan pengelolaan di sumber dengan instalasi pemusnah residu, salah satunya incinerator,” ujarnya.
Ia menyebutkan, di TPST Padang Seni terdapat empat unit incinerator yang melayani wilayah Kuta dan Tuban. Residu hasil pemilahan masyarakat kemudian dibawa ke fasilitas tersebut untuk dimusnahkan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa regulasi daerah, termasuk Pergub Nomor 47 Tahun 2019 dan keputusan Bupati, telah menegaskan pengelolaan sampah harus diselesaikan di sumber, terutama di tingkat rumah tangga.
“Rumah tangga wajib memilah sampah. Sekarang juga sudah disarankan membuat teba modern. Sampah bernilai seperti botol dan kardus dapat dijual ke bank sampah, yang di Badung sudah berkembang dengan adanya offtaker seperti ECO Bali. Sementara residunya diintegrasikan ke instalasi pengelolaan sampah yang memiliki incinerator,” jelasnya.
Untuk residu, incinerator di TPST Padang Seni memiliki kapasitas pengolahan hingga 10–12 ton per hari. Namun, kapasitas tersebut bergantung pada kondisi sampah.
“Yang penting sampahnya kering. Kalau sampah basah, kapasitas bisa turun menjadi 6 sampai 7 ton per hari,” ujarnya.
Ia menegaskan, incinerator yang digunakan telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sesuai dengan peraturan Kementerian. Secara ilmiah, pembakaran sampah rumah tangga pada suhu di atas 800 derajat Celsius, terlebih mencapai 1.000 derajat, dinilai aman terhadap lingkungan.
“Kalau sudah aman terhadap lingkungan, maka perizinan bisa diberikan. Secara emisi juga aman karena suhu pembakarannya di atas 800 derajat Celsius,” pungkasnya.
Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan


Leave a Comment